SYARAT PENGAJUAN BEASISWA PPA DAN BBM BAGI MAHASISWA AKTIF

SYARAT UMUM
          Diberikan dengan mempertimbangkan prestasi dan latar belakang kemampuan ekonomi orang tua mahasiswa:
          1.    Jenjang S1/Diploma IV paling rendah duduk pada semester II dan paling tinggi duduk pada semester VIII.
          2.    Diploma III, paling rendah duduk pada semester II dan paling tinggi duduk pada semester VI.
          3.    Foto berwarna menggunakan jas almamater beckground merah ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar.
          4.    Materai 6000 (2 lembar)
          5.    Berusia :    D 3 : 18 - 23 tahun dan  S.1 : 18 - 24 tahun
        Mahasiswa yang memenuhi persyaratan tersebut di atas, mengajukan permohonan tertulis kepada Rektor/Ketua/Direktur atau pimpinan perguruan tinggi yang berwenang untuk mendapatkan bantuan dengan melampirkan berkas sebagai berikut:

SYARAT KELENGKAPAN
1.    Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dan Kartu Rencana Studi (KRS) atau yang sejenis sebagai  bukti mahasiswa aktif.
2.    Kartu Hasil Studi (KHS) yang dilegalisir
3.    Fotokopi rekening listrik bulan terakhir dan atau bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari orang tua/walinya.
4.    Surat pernyataan tidak menerima beasiswa dari sumber lain di lingkungan Kemdiknas yang diketahui oleh Pimpinan Perguruan  Tinggi Bidang Kemahasiswaan.
5.    Fotokopi kartu keluarga.
6.    FotoKopi KTP
7.    Rekomendasi dari pimpinan Fakultas/Jurusan.
 
 Syarat Tambahan Khusus Bagi Penerima Beasiswa PPA
1.    Fotokopi transkrip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 3,0 yang disahkan oleh pimpinan perguruan  tinggi.
2.    Surat keterangan penghasilan orangtua/wali pemohon yang disahkan oleh pihak yang berwenang (bagi pegawai negeri/swasta  disahkan oleh Bagian Keuangan, dan yang bukan pegawai negeri/swasta disahkan oleh Lurah/Kepala Desa).
3.    Aktif dalam unit kegiatan mahasiswa (UKM) dibuktikan dengan surat rekomendasi pengurus dan Pembina UKM.
4.    Surat pernyataan bersedia mengajukan proposal program kreatifitas mahasiswa setelah dan selama mendapatkan beasiswa.

 Syarat Tambahan Khusus Bagi Bantuan Belajar Mahasiswa (BBM):
1.    Surat Keterangan tidak mampu atau layak mendapat bantuan yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa.
2.    Fotokopi transkrip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,50 yang disahkan oleh pimpinan perguruan  tinggi.
3.    Aktif dalam unit kegiatan mahasiswa (UKM) dibuktikan dengan surat rekomendasi pengurus dan Pembina UKM,
4.    Surat pernyataan bersedia mengajukan proposal program kreatifitas mahasiswa setelah dan selama mendapatkan beasiswa.

Syarat Tambahan dan lain-lain
1.    Fotokopi piagam atau bukti prestasi lainnya (ko-kurikuler dan atau ekstra kurikuler) yang diselenggarakan oleh Kemdiknas dan   atau organisasi lain baik pada tingkat Nasional, Regional, maupun Internasional.